Home Definisi Para Ahli Definisi Referendum Menurut Para Ahli

Definisi Referendum Menurut Para Ahli


  • Pengertian referendum dan contohnya itu apa sih ?
  • Apa itu referendum ? Apa arti kata referendum ?
  • Apa yang dimaksud dengan referendum ?

Pengertian Referendum


Pengertian Referendum Menurut Para Ahli

Pengertian referendum adalah meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai hal-hal penting dan fundamental yang menyangkut masa depan dan nasib rakyat di suatu wilayah. (Budiman Sudjatmiko : 1997)

Definisi referendum adalah suatu mekanisme demokrasi dengan menanyakan masalah secara langsung kepada rakyat apakah mereka setuju atau tidak setuju atas masalah yang sedang dihadapi dan harus diputuskan oleh presiden. (Saurip Kadi : 2008).

Arti referendum adalah suatu bentuk demokrasi yang berupa proses pemungutan suara yang bertujuan untuk mengetahui kehendak rakyak secara langsung. (Wahyu Widodo : 2015)

Contoh kasus referendum yang cukup terkenal di dunia internasional adalah Referendum Quebec 1995 dimana Quebec melakukan referendum untuk memutuskan apakah mereka ingin memisahkan diri untuk membentuk sebuah negara yang merdeka atau masih ingin tetap bergabung dengan Kanada. Hasilnya 50,58% suara rakyat menginginkan tidak ingin berpisah dari provinsi Kanada. Dengan demikian Quebec masih menjadi bagian dari Kanada sampai saat ini.


Tanggal 24 Juni 2016 merupakan tanggal yang sangat bersejarah bagi negara Inggris karena mulai tanggal tersebut Inggris resmi keluar dari Uni Eropa setelah 43 tahun lamanya bergabung. Ini merupakan keputusan besar yang telah melalui jalur referendum atau jajak pendapat terhadap seluruh rakyat Inggris yang memiliki hak suara.

Referendum adalah salah satu cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan sebuah negara yang menyangkut kepentingan seluruh rakyat dengan cara pemungutan suara seperti pada pemilihan umum. Hasil referendum inilah nantinya yang akan dijalankan.

Pada dasarnya referendum dapat dijalankan untuk memecahkan masalah apa saja. Meskipun demikian biasanya mekanisme ini dijalankan untuk menyelesaikan masalah-masalah krusial yang menyangkut kepentingan seluruh rakyat seperti perubahan konstitusi atau penggabungan atau pemisahan sebuah negara dengan negara lain sehingga cukup jarang dilakukan.

Namun ada juga negara-negara sering melakukan referendum untuk memecahkan masalah-masalah yang terkesan “biasa” seperti mengganti lagu kebangsaan, masalah penelitian sel, penggolongan suatu tindakan kedalam hukum pidana, sampai masalah penggunaan pestisida. Tercatat negara Swiss telah melakukan 550 kali referendum yang merupakan negara terbanyak yang melaksanakan referendum.

Biasanya referendum hanya berisi dua pilihan yaitu ya atau tidak. Misalnya apakah anda setuju Inggris keluar dari Uni Eropa? Bagi yang setuju dapat memilih pilihan ya, begitu juga sebaliknya. Nantinya suara mayoritaslah yang akan dijalankan. Sebuah referendum tidak selalu berjalan mulus. Apalagi jika perbedaan hasil suara sangat tipis sehingga sebuah negara seperti terbelah menjadi dua kubu yang dapat memicu timbulnya kericuhan internal.

Untuk dapat melaksanakan referendum diperlukan inisiator yang mengangkat suatu permasalahan. Pada kebanyakan negara hanya parlemenlah yang dapat menginisiasi terjadinya referendum. Sementara di beberapa negara ada yang membolehkan referendum yang didasarkan atas inisiasi rakyat seperti yang terjadi di negara Swiss. Dengan mengumpulkan 50 ribu tanda tangan seseorang dapat menginisiasi referendum atas suatu permasalahan seperti mengusulkan penghapusan sebuah undang-undang yang dirasa merugikan masyarakat.

Di Indonesia sendiri referendum telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1985. Undang-undang ini berisi berbagai aturan mengenai pelaksanaan referendum seperti masalah apa saja yang bisa diangkat, siapa saja yang berhak memberikan suara, jumlah minimal peserta referendum, dan lain sebagainya.


Oke itulah penjelasan singkat mengenai pengertian referendum dan undang-undang yang mengaturnya. Mudah-mudahan kalian bisa memahami pengertian referendum dan contohnya secara umum ya ! 🙂